Bisakah Tanah Garapan Yang Sudah Di Bangun Rumah Sederhana Menjadi Hak Milik?

 Rumah sederhana, Bandar Lampung - Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah terbagi menjadi dua, yaitu hak milik dan hak pakai. Hak milik adalah hak yang paling kuat di antara hak-hak atas tanah dan memberikan pemilik tanah kekuasaan penuh atas tanah tersebut. Sementara hak pakai adalah hak untuk memakai dan memanfaatkan tanah yang diberikan oleh pemilik tanah dengan cara yang telah disepakati. Dalam hal tanah garapan yang sudah dibangun rumah sederhana, apakah bisa menjadi hak milik tergantung pada status kepemilikan awal tanah tersebut. Jika tanah tersebut adalah milik pribadi, maka pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak milik tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.

Dalam hal tanah garapan yang sudah dibangun rumah sederhana, apakah bisa menjadi hak milik tergantung pada status kepemilikan awal tanah tersebut. Jika tanah tersebut adalah milik pribadi, maka pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak milik tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Namun, jika tanah tersebut adalah tanah negara atau tanah hak ulayat, maka pemilik rumah sederhana tersebut hanya bisa mendapatkan hak pakai. Bagi masyarakat pedesaan, membuka lahan atau olah tanah merupakan hal yang lumrah. Tanah ini sering disebut sebagai tanah pertanian, meskipun terkadang kepemilikan atau status tanah tersebut tidak diketahui.

Mengenal tanah garapan untuk membangun rumah sederhana

Pengertian lapangan dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 2 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa bidang adalah sebidang tanah atau tanah yang dapat atau tidak dapat dikuasai oleh orang lain. Berpesta. Opsional dengan atau tanpa persetujuan penerima manfaat, juga dengan atau tanpa menetapkan tenggat waktu. Kepemilikan bidang yang bersangkutan mengacu pada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Yakni HM atau hak milik, HGU atau hak pakai, HGB atau hak guna bangunan dan HP atau hak pakai.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan hak milik tanah adalah sebagai berikut:

1. mempunyai surat ukur

Surat ukur adalah dokumen yang dibuat oleh badan pertanahan yang berisi informasi mengenai luas dan batas-batas tanah. Tanah yang akan di daftarkan sebagai hak milik harus memiliki surat ukur yang sah dan terdaftar di kantor pertahanan setempat.

2. Mempunyai Bukti Kepemilikan Tanah

Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah atau akta jual beli harus dimiliki oleh pemilik rumah sederhana tersebut. Jika bukti kepemilikan tanah tersebut hilang atau rusak, maka harus membuat pengganti atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.

3. Membayar Biaya Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftaran hak milik tanah, pemilik rumah sederhana harus membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

4. Memiliki Izin Bangunan

 Pemilik rumah sederhana juga harus memiliki izin bangunan dari pihak berwenang seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Tanah yang memiliki bangunan tanpa izin tidak dapat didaftarkan sebagai hak milik.

5. Tidak Ada Sengketa

Pemilik rumah sederhana harus memastikan bahwa tidak ada sengketa atau klaim atas tanah yang akan didaftarkan sebagai hak milik. Dalam hal pemilik rumah sederhana memenuhi persyaratan di atas, maka ia dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak milik tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Namun, proses pendaftaran hak milik tanah dapat memakan waktu yang cukup lama dan memerlukan biaya yang cukup besar.

Baca juga:   Pahami Dulu Pembayaran Sebelum Membeli Rumah Sederhana

 

           

 

 

Posting Komentar

0 Komentar