Rumah sederhana, Bandar Lampung - Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah terbagi menjadi dua, yaitu hak milik dan hak pakai. Hak milik adalah hak yang paling kuat di antara hak-hak atas tanah dan memberikan pemilik tanah kekuasaan penuh atas tanah tersebut. Sementara hak pakai adalah hak untuk memakai dan memanfaatkan tanah yang diberikan oleh pemilik tanah dengan cara yang telah disepakati. Dalam hal tanah garapan yang sudah dibangun rumah sederhana, apakah bisa menjadi hak milik tergantung pada status kepemilikan awal tanah tersebut. Jika tanah tersebut adalah milik pribadi, maka pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak milik tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat.
Dalam
hal tanah garapan yang sudah dibangun rumah sederhana, apakah bisa menjadi hak
milik tergantung pada status kepemilikan awal tanah tersebut. Jika tanah
tersebut adalah milik pribadi, maka pemilik tanah dapat mengajukan permohonan
pendaftaran hak milik tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Namun, jika
tanah tersebut adalah tanah negara atau tanah hak ulayat, maka pemilik rumah
sederhana tersebut hanya bisa mendapatkan hak pakai. Bagi masyarakat pedesaan,
membuka lahan atau olah tanah merupakan hal yang lumrah. Tanah ini sering
disebut sebagai tanah pertanian, meskipun terkadang kepemilikan atau status
tanah tersebut tidak diketahui.
Mengenal
tanah garapan untuk membangun rumah sederhana
Pengertian
lapangan dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 2 Tahun
2003, yang menyatakan bahwa bidang adalah sebidang tanah atau tanah yang dapat
atau tidak dapat dikuasai oleh orang lain. Berpesta. Opsional dengan atau tanpa
persetujuan penerima manfaat, juga dengan atau tanpa menetapkan tenggat waktu.
Kepemilikan bidang yang bersangkutan mengacu pada sertifikat yang diterbitkan
oleh BPN. Yakni HM atau hak milik, HGU atau hak pakai, HGB atau hak guna
bangunan dan HP atau hak pakai.
Adapun
persyaratan untuk mendapatkan hak milik tanah adalah sebagai berikut:
1. mempunyai surat ukur
Surat ukur adalah dokumen yang dibuat oleh badan pertanahan
yang berisi informasi mengenai luas dan batas-batas tanah. Tanah yang akan di
daftarkan sebagai hak milik harus memiliki surat ukur yang sah dan terdaftar di
kantor pertahanan setempat.
2. Mempunyai Bukti Kepemilikan Tanah
Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah atau akta
jual beli harus dimiliki oleh pemilik rumah sederhana tersebut. Jika bukti
kepemilikan tanah tersebut hilang atau rusak, maka harus membuat pengganti atau
surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. Membayar Biaya Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran hak milik tanah, pemilik rumah
sederhana harus membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah
setempat.
4. Memiliki Izin Bangunan
Pemilik rumah
sederhana juga harus memiliki izin bangunan dari pihak berwenang seperti Dinas
Tata Ruang dan Bangunan. Tanah yang memiliki bangunan tanpa izin tidak dapat
didaftarkan sebagai hak milik.
5. Tidak Ada Sengketa
Pemilik rumah sederhana harus memastikan bahwa tidak ada
sengketa atau klaim atas tanah yang akan didaftarkan sebagai hak milik. Dalam
hal pemilik rumah sederhana memenuhi persyaratan di atas, maka ia dapat
mengajukan permohonan pendaftaran hak milik tanah tersebut ke Kantor Pertanahan
setempat. Namun, proses pendaftaran hak milik tanah dapat memakan waktu yang
cukup lama dan memerlukan biaya yang cukup besar.
Baca juga: Pahami Dulu Pembayaran Sebelum Membeli Rumah Sederhana
0 Komentar