Kriteria Rumah Sederhana Bebas PPN - Sebelum mengulas lebih jauh
kriteria rumah sederhana
yang bebas PPN kita kasih tau dulu nih jenis-jenis hunian yang bisa
dibebaskan/dikategorikan hunian bebas PPN.
Rumah sederhana atau rumah
sangat sederhana dan
rusun merupakan jenis-jenis barang kena pajak (BKP) yang menerima fasilitas
pembebasan PPN, namun ada kriteria yang harus dipenuhi agar 3 jenis hunia ini
dapat menerima fasilitas PPN dibebaskan seperti luas bangunan tidak melebihi 36
meter persegi dan harga jual mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan PMK
berlaku
Pemberian Fasilitas PPN Rumah Sederhana
Fasilitas
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang diterapkan pada barang dan
jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada semua transaksi jual-beli dalam negeri,
termasuk pembelian properti seperti rumah.
Namun,
untuk rumah sederhana, pemerintah Indonesia memberikan beberapa fasilitas
pembebasan PPN, yaitu:
Pembebasan
PPN untuk rumah sederhana
yang dibeli dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Pengurangan tarif PPN untuk
pembelian rumah sederhana dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5
miliar.
Tarif
PPN yang berlaku adalah sebesar 5% dari harga jual.
Pembebasan
PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) bagi pengembang atau developer yang membangun
rumah sederhana dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar dan luas bangunan
maksimal 36 m2.
Namun,
ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar rumah dapat
dikategorikan sebagai rumah sederhana dan mendapatkan fasilitas pembebasan atau
pengurangan PPN tersebut. Anda dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak
untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan persyaratan untuk
memperoleh fasilitas PPN pada pembelian rumah sederhana di Indonesia.
Apakah Rumah sebagai BKP Yang Mendapat Fasilitas PPN
Dibebaskan ?
BKP
atau Benda Kena Pajak adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan untuk
merujuk pada aset yang dikenakan pajak, termasuk properti seperti rumah.
Pemberian
fasilitas PPN yang dibebaskan biasanya diberikan untuk rumah sederhana yang
dijual dengan harga maksimal Rp 2 miliar atau rumah yang dibangun oleh
pengembang dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar dan luas bangunan maksimal 36
m2. Fasilitas pembebasan atau pengurangan PPN pada rumah sederhana ini
bertujuan untuk mendorong pembangunan rumah yang lebih terjangkau bagi
masyarakat.
Namun,
untuk rumah selain rumah sederhana, seperti rumah mewah atau rumah dengan harga
jual di atas Rp 2 miliar, tidak mendapatkan fasilitas pembebasan atau
pengurangan PPN. PPN tetap dikenakan pada harga jual rumah tersebut sesuai
dengan tarif yang berlaku.
Jadi,
secara umum, rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah rumah
sederhana yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
Indonesia. Sedangkan rumah selain rumah sederhana yang dijual dengan harga di
atas Rp 2 miliar tetap dikenakan PPN.
Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
Rumah
sederhana dan rumah sangat
sederhana adalah kategori rumah yang biasanya digunakan untuk merujuk
pada rumah yang memiliki biaya pembangunan yang relatif murah dan sederhana,
sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan yang rendah.
Kriteria
rumah sederhana dan rumah sangat sederhana umumnya dilihat dari segi ukuran,
bahan bangunan, dan tingkat kemewahan. Berikut adalah beberapa kriteria yang
sering digunakan untuk membedakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana:
Rumah
sederhana biasanya memiliki ukuran bangunan yang tidak terlalu besar dan
memiliki tipe yang relatif standar, seperti tipe 36, 45, atau 60. Sedangkan
rumah sangat sederhana biasanya memiliki ukuran yang lebih kecil lagi, seperti
tipe 21 atau 30.
Bahan
bangunan yang digunakan untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
biasanya lebih sederhana, misalnya menggunakan batako atau bata merah,
plesteran semen, atap seng atau genteng tanah liat, dan sebagainya.
Rumah
sederhana dan rumah sangat sederhana biasanya memiliki fasilitas yang lebih
sederhana, seperti listrik dan air bersih yang terjangkau, toilet sederhana,
dan sebagainya.
Rumah
sederhana biasanya masih memiliki beberapa tambahan fasilitas, seperti taman
atau halaman rumah yang luas, sedangkan rumah sangat sederhana biasanya tidak
memiliki tambahan fasilitas tersebut.
Namun,
kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bisa berbeda-beda
tergantung pada interpretasi dan penilaian masing-masing orang atau lembaga.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia menetapkan ketentuan dan kriteria
khusus untuk rumah sederhana yang berbeda dengan rumah pada umumnya untuk
memastikan bahwa rumah sederhana memang dihargai lebih terjangkau bagi
masyarakat dengan penghasilan rendah.
BACA SELENGKAPNYA
0 Komentar